SPREISHOP - Terlebih, dalam pendirian posko itu, Panwaslu Yogya melihat ada
sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan DIY serta kepala
daerah yang terlibat meski berpakaian bebas. "Itu tindakan preventif
karena sudah menjurus pada kampanye meski mereka beralasan tak ada
atribut partai politik dan Jokowi belum ditetapkan sebagai calon
presiden saat ini," kata Agus kemarin.
Agus membantah jika dituding tak paham soal aturan pemilu.
Menurut dia, pelarangan rencana pendirian posko pemenangan Jokowi di
Malioboro itu berdasarkan dua landasan peraturan. Pertama, Undang-Undang
Pemilu Tahun 2011 pasal 73 ayat 2 tentang penyelenggaraan pemilu.
Disebutkan bahwa Panwaslu, juga badan penyelenggara pemilu seperti Badan
Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum, wajib melakukan tindakan
preventif jika ada aksi atau kegiatan yang menjurus pada aktivitas
kampanye.
Kedua, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang
lokasi dan tempat penyelenggaraan kegiatan kampanye. "Malioboro
merupakan area yang sudah ditetapkan sebagai daerah terlarang untuk
kegiatan kampanye, jadi harus steril," kata Agus.
Deklarator sekaligus Pengurus Harian Sekretaris Nasional Jokowi
Pusat, Supriyanto, menilai Panwaslu Kota Yogyakarta berlebihan. Sebab,
Panwaslu menganggap pawai dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo alias Jokowi di kawasan Malioboro, 18 Januari lalu, telah
melanggar peraturan kampanye. "Menurut saya, kok, Panwaslu Kota terlalu
lebay ya. Mestinya mereka lebih tahu aturan," kata Supriyanto.
Ia menyatakan, Sekretariat Nasional Jokowi bukanlah partai
politik peserta pemilu ataupun organisasi kemasyarakatan yang
berafiliasi dengan partai. Jokowi, kata dia, belum menjadi calon
presiden sebagaimana ketentuan dalam
UU Pemilihan Presiden.
Title : Panwaslu Semprit Posko Deklarasi Jokowi
Description : SPREISHOP - Terlebih, dalam pendirian posko itu, Panwaslu Yogya melihat ada sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan DIY ser...